Kejari Bontang Terima Uang Pembayaran Denda Terpidana Korupsi Rp 200 Juta
Kajari Bontang menerima pembayaran denda terpidana Udin Mulyono senilai Rp 200 juta/ Ist- Klik Kaltim.
"Kemarin sudah dia bayar denda Rp 200 juta. Kasus lama pada 2013 silam ini terpidana hanya menjalankan sisa masa kurungan saja," tutur Syamsul saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Rabu (8/2/2023).
Dilanjutkan Syamsul, diperkirakan terpidana tersebut akan keluar pada awal Maret 2023 mendatang. Dengan begitu, diharapkan yang bersangkutan tidak kembali mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang.
"Kalau dari informasi kemarin, terpidana akan keluar pada (4/3/2023) mendatang," tutupnya.
Baca juga : Soal Surat Rekomendasi Wali Kota Bontang, PHM: Tak Ada Aturan yang Dilanggar
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: