ASN Narkoba
Jaringan Pemasok Narkoba ke ASN Bontang Dibongkar, 3 Pemuda Diamankan dari Berebas & Halal Square
16 Mei 2023
Kedua tersangka ditahan karena memasok barang haram ke ASN. Sementara satu pemuda lainnya menjalani rehab karena masih di bawah umur/ Ist-Klik Kaltim
Setelah diamankan remaja 17 tahun itu hanya dikenakan rehabilitasi karena terbukti positif urine. Apalagi dia dibawah umur. Jadi posisi dia Balai Rehabilitasi Tanah Merah Kota Samarinda.
Sementara kedua tersangka MRM dan IS dibawa ke Rutan BNNP Kaltim. Tersangka IS dikenakan Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TINGGALKAN KOMENTAR