Pacar Dipaksa Berhubungan Suami Istri hingga Hamil 3 Bulan, Pemuda di Tanjung Laut Diringkus
27 April 2023
Tersangka harus meringkuk di penjara akibat mengagahi pacarnya hingga hamil 3 bulan/Ist-Klik Kaltim
Tindakan kriminal itu dilakukan tersangka secara sadar dengan unsur memaksa.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Baca juga : Cerita Korban, Lapor Kasus Malah Dibawa ke Hotel dan Diperkosa Eks Kapolsek Pinang
*Berita ini telah disunting
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TINGGALKAN KOMENTAR