•   13 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPRD Bontang Belum Terima Informasi Mediasi Tapal Batas Sidrap

Bontang - Redaksi
17 Juni 2025
 
DPRD Bontang Belum Terima Informasi Mediasi Tapal Batas Sidrap -

Bontang - Permasalahan tapal batas Kampung Sidrap sebenarnya sudah masuk dalam putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 14 Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, DPRD Bontang belum menerima kabar resmi soal rencana mediasi yang seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyebut belum ada surat masuk dari Pemprov Kaltim terkait agenda mediasi tersebut. Padahal, waktu sudah berjalan satu bulan sejak putusan sela MK dikeluarkan.

"Belum ada surat masuk. Kalau memang ada rencana mediasi, tentunya DPRD Bontang juga harus diundang," ujar Andi Faiz.

Hingga saat ini, DPRD Bontang masih menunggu sikap resmi dari Pemprov Kaltim. Andi menegaskan bahwa pihak legislatif tetap berpegang pada keputusan untuk tidak mencabut gugatan uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999, yang mengatur pembentukan wilayah Kota Bontang.

Ia menyinggung bahwa pada periode sebelumnya, pihak eksekutif sempat mengambil langkah mencabut gugatan. Namun hal itu dilakukan saat DPRD Bontang belum memiliki struktur lengkap pasca pemilu legislatif serentak. Alat kelengkapan dewan pun belum terbentuk saat itu.

Begitu struktur dewan lengkap, DPRD langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, hingga Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, proses uji materi tetap berlanjut sesuai jalur hukum.

"Alhamdulillah, semua berjalan sesuai yang kami harapkan," imbuh Andi.

Ia juga mengingatkan bahwa bila Pemprov Kaltim tidak melaksanakan mediasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka putusan sela MK bisa dicabut oleh hakim, dan proses uji materi akan dilanjutkan hingga putusan akhir dikeluarkan.

Sebelumnya, dalam amar putusan sela, MK memerintahkan Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur (Kutim), dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Tujuannya adalah menyelesaikan persoalan cakupan wilayah, batas daerah, serta perluasan wilayah Kota Bontang. Mediasi harus tuntas dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan. Hasilnya wajib dilaporkan ke MK paling lambat tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir. (adv/bp)






TINGGALKAN KOMENTAR