Kepolisian Samarinda melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota, berhasil menangkap para pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
KLIKKALTIM.COM- Selebgram di Samarinda diduga melakukan penipuan kepada warga dengan modus arisan online hingga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Pengguna jalan di Kota Samarinda yang kedapatan merokok saat berkendara akan dikenai sanksi tegas. Bahkan bisa diancam pidana penjara 3 bulan apabila kedapatan merokok saat berkendara.