Pegumuman! Merokok Sambil Berkendara di Samarinda Terancam Penjara 3 Bulan
Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Klik Juga : Tegas, Polda Kaltim Instruksikan Tak Ada Lagi Tilang Manual
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750,000,00," terang Gulo.
Selain itu, katanya, aktivitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana-mana, tentunya akan meresahkan para pengendara lain.
Hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dia mengatakan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) sehingga ini bisa dikontrol secara jarak jauh meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.
Klik Juga : Samarinda Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Ini Titik Kamera dan Pelanggaran yang Disasar
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TILANG PENGENDARA MEROKOK MEROKOK DITILANG MEROKOK DIPENJARA TILANG SAMARINDA POLRESTA SAMARINDA POLANTAS SAMARINDA SAMARINDA