•   20 May 2024 -

Maling Etalase Isi Rokok Dimaafkan Korban, Masih Ditahan Biar Jera

Bontang - M Rifki
31 Januari 2024
Maling Etalase Isi Rokok Dimaafkan Korban, Masih Ditahan Biar Jera Tangkapan layar pelaku mencuri etalase isi rokok di Toko Jalan Awang Long/ Ist- Klik Kaltim.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan pelaku pertama RT (23) diringkus di Mangrove Berbas Pantai, Senin (29/1/24).

Pada pukul 23.00 Wita RT terpantau sedang nongkrong. Setelah itu pelaku mengaku membuang etalase rokok di dekat Rusunawa Kelurahan Api-Api.

Baru setelah itu pelaku kedua berinisial DA (25) diringkus selama 2 jam setelahnya di rumahnya. Pelaku DA mengaku dia hanya menemani rekannya saat melakukan praktik pencurian.

"Jadi motif pelaku mencuri karena kepepet butuh uang untuk pulang ke Nunukan. Pelaku kami tangkap di Mangrove dan satunya dirumahnya," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim.

Tersangka RT mengaku sudah menjual rokok yang ia curi ke salah satu warung. Dia mendapatkan uang senilai Rp350 ribu.

Namun rokok itu belum sepenuhnya terjual. Pasca pulang ke rumah saudaranya barulah pelaku mengetahui bahwa dirinya viral di Media Sosial dengan aksi pencurian tersebut.

Karena panik RT kemudian membuang kotak beserta rokok yang tersisa ke tempat sampah. Setelah itu baru melarikan diri ke Mangrove untuk menenangkan diri.

Sementara rekannya DA mengaku tak tau menahu jika RT berniat mencuri.

"Saya pilih warung itu karena terlihat kosong. Kepepet sudah mau butuh uang. Jadi saya jual separuh di toko senilai Rp350 ribu. Sisanya saya buang," ucap tersangka RT.




TINGGALKAN KOMENTAR