Baru Bebas Penjara 2 Bulan, 2 Pengedar Narkoba Diringkus di Hotel Bontang
18 Mei 2023
Dua tersangka ditangkap polisi di salah satu hotel di Berebas Tengah/ Ist- Klik Kaltim.
Selain itu polisi juga menyita ponsel milik kedua tersangka. Bahkan dari tangan tersangka MD juga didapat alat hisap sabu. MD diketahui adalah seorang residivis dan baru bebas dua bulan lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga : BNN Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk 2 Pegawai Honorer di Loktuan
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TINGGALKAN KOMENTAR