•   02 May 2024 -

Baru Bebas Penjara 2 Bulan, 2 Pengedar Narkoba Diringkus di Hotel Bontang

Bontang - Redaksi
18 Mei 2023
Baru Bebas Penjara 2 Bulan, 2 Pengedar Narkoba Diringkus di Hotel Bontang Dua tersangka ditangkap polisi di salah satu hotel di Berebas Tengah/ Ist- Klik Kaltim. 

Selain itu polisi juga menyita ponsel milik kedua tersangka. Bahkan dari tangan tersangka MD juga didapat alat hisap sabu. MD diketahui adalah seorang residivis dan baru bebas dua bulan lalu.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 114  Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara minimal 5 tahun," pungkasnya.

Baca Juga : BNN Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk 2 Pegawai Honorer di Loktuan




TINGGALKAN KOMENTAR