Gagas Raperda Pemberdayaan Naker Disabilitas, BW : Negara Harus Jamin Hak-hak Warga

KLIKKALTIM.COM - Satu lagi terobosan DPRD Bontang dalam memberikan hak-hak para penyandang disabilitas di Kota Bontang.
Tahun ini Anggota Fraksi Golkar - Nasdem Bakhtiar Wakkang mengajukan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyandang disabilitas. Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku untuk memberi afirmasi kepada warga disabilitas.
Bakhtiar Wakkang mengatakan, penyandang disabilitas di Bontang belum mendapat keadilan sebagai manusia yang berhak hidup layak. Dari alasan itu, pria yang akrab disapa BW ini mengaku dibutuhkan payung hukum untuk menjamin hak-hak disabilitas.
"Kita inginkan mereka yang mampu, diperkerjakan juga. Tidak ada perlakuan beda, dia manusia juga dan layak hidup sejahtera," kata BW kepada Klik Kaltim, Senin (11/9/2023).
Baca Juga : BW Inisiasi Pembentukan Raperda Pesantren di Kota Bontang, Target Disahkan Tahun Ini
Di dalam Raperda itu, lanjut BW, bakal mengatur soal proporsi pemberdayaan tenaga kerja disabilitas di setiap perekrutan. Semisal, lowongan kerja untuk tenaga administrasi harus memberi satu posisi khusus bagi penyandang disabilitas.
"Kita ingin ada nilai tambah bagi disabilitas. Toh mereka juga bisa kok berkerja. Hanya saja, tak diberi kesempatan saja," ungkapnya.
Bukan hanya kesempatan bekerja, aturan ini juga bakal mewajibkan setiap fasilitas publik harus ramah disabilitas. Selama ini, masih banyak fasilitas umum yang belum memudahkan bagi mereka.
"Di kantor, di jalanan, juga di ruang-ruang publik harus ada fasilitas ramah disabilitas," katanya.
Saat ini regulasi tengah disusun antara DPRD bersama dinas terkait. Targetnya tahun ini Raperda ramah disabilitas akan menjadi Perda Kota Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: