•   14 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Penjualan Miras Kucing-Kucingan dengan Petugas; Muhammad Sahib Usulkan Perda Direvisi

Advertorial - Redaksi
14 Mei 2026
 
Penjualan Miras Kucing-Kucingan dengan Petugas; Muhammad Sahib Usulkan Perda Direvisi Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib

BONTANG - Anggota DPRD Bontang Muhammad Sahib mendorong agar Perda terkait penjualan minuman keras dan Tempat Hiburan Malam (THM) direvisi. 

Menurut Sahib beleid yang mengatur terkait penjualan miras dan THM sudah tak relevan dengan kondisi kota hari ini. 

Alih-alih mendapat kepastian hukum, justru para pelaku penjual miras serta pemilik usaha THM 'kucing-kucingan' dengan aparat. Di samping itu, wakil ketua Komisi C ini menilai keberadaan THM di Berbas Pantai sudah berlangsung lama.

“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah berjalan sejak lama. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” ujarnya belum lama ini. 

Politisi Partai Nasdem ini meminta agar pemerintah bersama dewan duduk bersama untuk merevisi kembali aturan ini. Sehingga, tujuan dari kelahiran produk hukum daerah ini bisa terwujud tak seperti kondisi sekarang yang justru bocor. 

“Daripada terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini juga cukup besar,” katanya.

Diakhir ia menambahkan, dengan aturan yang diperbaharui akan mengatur lokasi yang diperkenankan kemudian tak berselisih dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. “Kita setuju kalau diatur dan dilegalkan di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR