Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dianggap tumpul. Hal itu terkuak dalam rapat rencana pembahasan pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016-2036.