Tanggapi Kasus Penahanan Ijazah Siswa, Saeful Rizal Sampaikan Solusi Ini

KLIKKALTIM.COM - Sejumlah sekolah dikabarkan menahan ijazah siswa karena belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Hal ini mendapat perhatian dari Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal. Dia memberikan solusi kepada dua pihak agar tidak ada yang dirugikan.
Dia bilang, dalam kasus wali murid atau orang tua murid tidak bayar SPP karena alasan tidak mampu, menurutnya bisa diperantarai melalui lembaga-lembaga sosial.
Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional Baznas memiliki program bantu pendidikan untuk membantu anak-anak yang kurang mampu.
“Baznas atau lembaga lain bisa jadi penyandang dana bagi SPP bagi orang tua murid yang tidak mampu bayar,” ujarnya kepada media ini, Senin (16/6/2025).
Dia mengatakan, sebelum orang tua menyekolahkan anak di swasta, sudah pasti menyadari kewajiban membayar SPP. Komitmen itu tentunya tertuang dalam perjanjian antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Maka dari itu kedua belah pihak harus menunaikan kewajiban.
“Tapi yang dibutuhkan sekolah bukan surat itu, yang dibutuhkan sekolah bayar uang SPP, karena untuk operasional sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian itu memang harus dilakukan secara komprehensif. Di mana ijazah tidak ditahan, pihak sekolah menerima haknya yaitu pembayaran SPP.
Di sisi lain, ada aturan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah seperti Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang standar mutu pendidikan pasal. 14 aya 2, di mana Lembaga pendidikan tidak boleh menahan ijazah atau dokumen lainnya sebagai syarat untuk menyelesaikan kewajiban keuangan.
“Secara komprehensif, pihak sekolah dilarang menahan ijazah, tapi betul juga wali murid sudah mendapatkan hak pendidikan anaknya di sekolah, maka sewajarnya mereka bayar kewajibannya,” kata Saeful.
Namun dia menegaskan, berbeda dengan konteks orang tua mampu bayar tapi acuh tak acuh dengan biaya sekolah anak. Padahal orang tuasudah sadar, ada kewajiban SPP kepada sekolah karena sudah menerima hak pendidikan kepada anaknya.
“Orang tua harus ada kesadaran bahwa sudah menerima hak anaknya, maka punya kewajiban membayar SPP,” jelas Saeful Rizal. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: