Sekolah Swasta Digratiskan, Pemda dan Pusat Wajib Alokasikan Anggaran

KLIKKALTIMCOM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah menggratiskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Atas keputusan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang Saeful Rizal mengatakan putusan itu harus disikapi dengan cara menyeluruh.
Menurut dia, apabila diterapkan kebijakan melarang sekolah swasta menerima Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Maka, harus ada dana pengganti yang disediakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Konsekuensinya harus ada uang pengganti SPP, yaitu diambilkan dari APBD
Atau APBN sehingga pihak sekolah tetap beroperasi,” kata Saeful.
Ia mengeaskan, selama ini sekolah swasta memiliki peran utama dalam menampung siswa-siswi yang tidak terakomodasi, karen punya keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
Saeful juga memahami, apabila ada sebagian sekolah swasta yang menolak perihal kebijakan dari MK. Karena ia menilai, mereka menarik SPP karena keperluan biaya infrastruktur dan operasional sekolah.
“sekolah swasta yang menyatakan keberatan wajar, sebab mereka mendapatkan SPP dan menggunakan operasional salah satunya termasuk gaji guru,” jelasnya.
Lanjut Saeful, kebijakan pusat mengenai pendidikan gratis di sekolah swasta tidak bisa dilihat dari satu arah saja. Agar tidak timbul persoalan baru, perlu dilakukan pendekatan dengan cara komprehensif.
“Ada larangan sekolah swasta ambil SPP, maka konsekuensinya pemerintah menyediakan uang sebagai gantinya setara dengan uang yang diterima pihak sekolah dari SPP,” jelasnya. (*/adv/as)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: