Perintah Mendagri Cabut Berkas Gugatan Kampung Sidrap, AH : Kami Berjuang Sudah 20 Tahun

KLIKKALTIM.COM- Wakil Ketua DPRD Agus Haris menilai permintaan Kemendagri ihwal pencabutan tuntutan Pemkot Bontang terkait gugatan tapal batas Kampung Sidrap melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terlalu dini.
Pasalnya, perjuangan Pemkot Bontang sudah panjang melalui persuasif antar Kabupaten Kutim. Bahkan durasinya sampai 20 tahun lamanya. Proses itu pun tidak mendapatkan titik temu.
"Kemendagri harusnya melihat proses. Kami ini sudah lama perjuangkan sejak 20 tahun," ucap Agus Haris.
Secara proses yang dituangkan dalam surat tersebut diakui politisi Gerindra ini sudah dijalankan. Langkah gugatan diambil Pemkot merupakan langkah terakhir.
Agus Haris meminta Pemkot Bontang tetap pada semangat awal. Yaitu melanjutkan proses gugatan sampai ada keputusan.
"Harus tetap dijalankan. Ini perjuangan kita bagi masyarakat Kampung Sidrap," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati enggan berkomentar ihwal permintaan pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat tertulisnya dengan nomor 100.1.11/3538/SJ.
Kepada Klik Kaltim, Aji mengaku untuk persoalan itu masih akan dibahas. Dirinya mengarahkan untuk persoalan itu ditanya langsung ke Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Andi.
"Kalau masalah itu saya tidak berani jawab. Silahkan langsung ke Kabag Hukum," ucap Aji Erlynawati, Jumat (9/8/2024).
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: