Pemandu Karaoke Dijadikan PSK dan Dijual Rp 550 Ribu, Pemilik Wisma di Prakla Ditangkap Polisi

KLIKKALTIM.COM - Sat Reskrim Polres Bontang meringkus An (41) pemilik wisma di Prakla, Kelurahan, Berbas Pantai berinisial karena terlibat kasus perdagangan manusia. Tersangka diringkus persis di wisma miliknya Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka mengakui bahwa telah menjual perempuan kepada pria hidung belang.
Diketahui metode transaksinya, pelaku menawarkan jasa pemandu karaoke dengan harga senilai Rp 550 ribu.
Baca juga: Mucikari di Bontang yang Tawarkan Open BO lewat WA Punya Banyak Pelanggan
Tersangka menawarkan jasa untuk memuaskan birahi laki-laki dengan langsung nega di tempat. Parahnya, korban diketahui didatangkan dari luar daerah.
"Kami dapat bukti transaksinya. Kita tangkap karena mempergadangkan orang yang melanggar hukum," tutur Iptu Hari Supranoto.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijatuhkan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Sediakan Layanan Open BO lewat WA Harga Rp 1,2 Juta, Mucikari di Bontang Ditangkap
Polisi menghimbau warga untuk mengadu setiap ada gerak gerik mencurigakan. Apalagi yang berkaitan erat dengan tindak pidana lerdagangan manusia.
"Ancaman penjara 6 tahun. Laporkan saat mengetahui ada praktik TPPO," pungkasnya.
Baca juga: Ditangkap di Hotel, Mucikari di Berbas Pantai Jual Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang, Korban Dijadikan Pekerja Seks
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: