Faisal FBR Dorong Penanganan Jalan Rusak di Kampung Selambai, Minta Pemerintah Tidak Lepas Tangan

Bontang - Permasalahan jalan rusak di kawasan Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, kembali menjadi sorotan Anggota DPRD Kota Bontang, Faisal. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Bontang Tahun 2025–2029 yang digelar pada Senin (19/5), Faisal menegaskan pentingnya percepatan pembangunan di kawasan tersebut, tanpa terhambat oleh persoalan administratif kewilayahan.
“Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai hanya karena kawasan tersebut dikategorikan sebagai wilayah seluas lebih dari 15 hektare dan menjadi kewenangan pemerintah pusat, kita justru memilih untuk tidak bertindak,” tegas Faisal di hadapan jajaran Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan delapan anggota DPRD Kaltim yang turut hadir dalam forum tersebut.
Faisal menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk mendorong penganggaran di tingkat provinsi. Namun, kendala muncul akibat keterbatasan kewenangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah kami coba fasilitasi, tetapi OPD terkait menyampaikan bahwa karena luasan wilayah lebih dari 15 hektare, maka menjadi urusan pemerintah pusat. Di sisi lain, program dari pemerintah pusat untuk kawasan tersebut saat ini sudah tidak lagi berjalan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Yuslinado, mengakui bahwa regulasi memang membatasi ruang intervensi pemerintah provinsi terhadap kawasan seluas tersebut.
“Berdasarkan SK Wali Kota, kawasan tersebut masuk dalam kategori kumuh dengan luasan di atas 15 hektare. Maka, secara kewenangan, hal ini menjadi ranah pemerintah pusat, dan provinsi tidak bisa serta-merta turun tangan,” jelas Yuslinado.
Meski demikian, ia menyampaikan solusi yang memungkinkan agar permasalahan tersebut tetap dapat ditangani. Salah satunya melalui revisi Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh.
“Jika SK tersebut dapat direvisi sehingga kawasan dipecah menjadi unit-unit dengan luas di bawah 10 hektare, maka pemerintah provinsi memiliki dasar untuk masuk melalui program-programnya,” tambahnya.
Selain itu, Yuslinado juga membuka peluang melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah pusat dan provinsi.
“Memang ini adalah wilayah kewenangan pusat, tetapi dengan perjanjian kerja sama, provinsi tetap bisa menjalankan program. Artinya, masih ada ruang untuk intervensi, asal kita serius dan terkoordinasi,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: