4 Pelaku Penyerangan Rumah Kasus Maling Mangga Merupakan Residivis; Hukuman Lebih Berat
Wajah tersangka penganiayaan di Gang Bersama 7 Kelurahan Api-Api (Polres Bontang).
BONTANG- Satreskrim Polres Bontang merilis 6 orang identitas pelaku penyerangan rumah di kasus Maling Mangga di Kelurahan Api-Api, RT 32, Gang Bersama 7. Sejumlah pelaku yang ditahan terbukti pernah berurusan dengan masalah hukum sebelumnya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, 4 orang pelaku diketahui status residivis dari kasus yang berbeda-beda.
Para pelaku yang diamankan yakni berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RD (45), dan RH (22). Ke-enam tersangka sudah diamankan dan mereka berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Panta
Dari profiling yang dilakukan petugas, rupanya 4 orang masing-masing berinisial RL (59) tercatat pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam. Kemudian HK (43) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, SF (39) pernah tersangkut kasus narkotika, dan RD (45) memiliki riwayat kasus perlindungan anak.
Kapolres Anriano menjelaskan, kepada 4 orang ini hukuman yang diberikan akan lebih lama ketimbang 2 orang lainnya karena rekam jejak kriminal sebelumnya.
“Pasti ada hukuman yang memberatkan. Karena statusnya residivis. Kami masih dalami semua dan potensi tersangka bertambah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan 6 tersangka kasus pengeroyokan dan pengerusakan di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, usai kematian pria berinisial Ri dalam insiden dugaan pencurian manga.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan penetapan tersangka ini sudah berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim.
Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penyerangan wilayah pemukiman. Penyidik menetapkan mereka tersangka berdasarkan alat bukti CCTv dan pra rekonstruksi.
Tersangka yang diamankan berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Keenam tersangka sudah diamankan dan mereka berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai.
Para tersangka terekam jelas di CCTv memukul korban. Selain itu, tampak pula pelaku penyerangan yang membawa sajam.
"Kami tetapkan mereka tersangka. Karena melakukan tindakan kriminal," ucap Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Markus Sihotang
Para tersangka ini dijerat, Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: