Setelah 6 Orang Ditahan; Jumlah Tersangka dari Kasus Maling Mangga Berpotensi Bertambah
Tangkapan layar saat sekelompok massa menyerang rumah pemilik mangga.
BONTANG - Jumlah tersangka penyerangan dan penganiayaan dari kasus maling mangga yang meninggal di Bontang diprediksi bertambah. Saat ini Satreskrim Polres Bontang sudah menetapkan 6 orang tersangka dari kasus ini.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, saat ini penyidik juga masih mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan dari 6 tersangka yang sudah ditahan. Selain itu, polisi juga mengumpulkan bukti dari dari rekaman CCTv.
"Ada potensi bertambah. Ini sementara, awal 6 orang sudah tersangka," kata Ipda Markus Sohotang Kanit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim.
Lebih lanjut, Ipda Markus menerangkan ke enam tersangka ini yang paling jelas terekam melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan berdasarkan rekaman CCTv.
Mereka mengaku emosi karena sempat adu mulut dengan korban. Penganiayaan diawali dari satu orang , kemudian diikuti pelaku lainnya. Dari rekaman juga tampak seseorang dengan senjata tajam.
"Kami akan segera kasih informasi kalau ada perkembangan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan 6 tersangka kasus pengeroyokan dan pengerusakan di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, usai kematian pria berinisial Ri dalam insiden dugaan pencurian manga.
Tersangka yang diamankan berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Keenam tersangka sudah diamankan dan mereka berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai. Keenamnya diringkus pada Rabu (13/5) kemarin.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: