•   14 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

6 Pelaku Penyerangan di Rumah Pemilik Mangga jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
14 Mei 2026
 
6 Pelaku Penyerangan di Rumah Pemilik Mangga jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara Rekaman CCTV penyerangan rumah di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, usai kematian pria berinisial Ri dalam insiden dugaan pencurian manga.

BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan 6 tersangka kasus pengeroyokan dan pengerusakan di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, usai kematian pria berinisial Ri dalam insiden dugaan pencurian manga.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan penetapan tersangka ini sudah berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim. 
Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penyerangan wilayah pemukiman. Penyidik menetapkan mereka tersangka berdasarkan alat bukti CCTv dan pra rekonstruksi. 

Tersangka yang diamankan berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Keenam tersangka sudah diamankan dan mereka berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai. 

Para tersangka terekam jelas di CCTv memukul korban. Selain itu, tampak pula pelaku penyerangan yang membawa sajam. 

"Kami tetapkan mereka tersangka. Karena melakukan tindakan kriminal," ucap Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Markus Sihotang. 

Sebelumnya, kematian Ri, warga Berbas Pantai, memicu emosi keluarga setelah muncul informasi dari rekan korban yang menduga kematian tersebut bukan semata akibat terjatuh dari pohon mangga, melainkan ada dugaan unsur kekerasan.

Informasi itu diduga membuat keluarga korban mendatangi lokasi kejadian di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api. Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan yang diwarnai dugaan penganiayaan, perusakan rumah, hingga pemotongan pohon mangga secara paksa.

"Bukannya minta baik-baik justru pemilik rumah dianiaya," tuturnya. 

Para tersangka ini dijerat, Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR