4 Catatan BPK untuk Pemkot Bontang, Kurangnya Penerimaan Pajak Hotel sampai Belanja Jasa Tak Tertib

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang mendapat empat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan tahun anggaran 2024 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang, Rustam saat membacakan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan Raperda tentang P2APBD 2024, Senin (23/6/2025).
Katanya melalui surat BPK Provinsi Kaltim nomor 108/S/XIX.SMD/05/2025 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdapat empat catatan yang diberikan oleh Pemkot Bontang yang selanjutnya menjadi perhatian.
“Hal ini berdasarkan tindak lanjut hasil dari pemeriksaan BPK berdasarkan Permendagri nomor 13/2010,” ujar Rustam.
Rustam menuturkan, catatan pertama mengenai pengelolaan pendapatan pajak hotel dan pajak air tanah yang belum memadai, sehingga kekurangan penerimaan pajak serta tidak ada kepastian hukum terkait perhitungan pajak air tanah dan pada industri minyak dan gas.
Kedua, lanjut Rustam perihal honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, tidak sesuai ketentuan hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Ketiga, kekurangan volume paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume.
Sementara catatan keemapat berkaitan dengan, penatausahaan persediaan atas pelaksanaan kegiaatan belanja jasa yang diberikan kepada warga belum tertib.
“Itu mengakibatkan belum dicatat sebagai barang yang akan diserahkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah mendapat empat catatan dari BPK. Banggar DPRD tetap mengapresiasi Pemkot Bontang atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena berhasil diraih 11 kali berturut-turut.
“Dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2025,” tutur Rustam. (adv/as)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: