4 Anak di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Kafe di Bontang

KLIKKALTIM.COM - Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan 4 tersangka kasus penyerangan dan pengeroyokan di salah satu kafe Jalan Mulawarman, Bontang Baru, Rabu (12/6/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka yang ditetapkan masih di bawah umur.
Mereka dikenakan pasal pengeroyokan yang menyebabkan adanya korban.
"Dari 12 yang diamankan. 4 orang tersangka. Masih di bawah umur," ucap Iptu Hari.
Lebih lanjut 8 orang lainnya masih didalami dan masih berstatus saksi. Nanti akan ditindaklanjuti apakah mereka juga didapat unsur pidananya atau tidak.
"Yang lain masih saksi. Nanti kami info lagi," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: