Polisi Tetapkan 4 Tersangka dari Kasus Penyerangan Kafe, Masih di Bawah Umur

KLIKKALTIM.COM- Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan 4 tersangka kasus penyerangan dan pengeroyokan di salah satu kafe Jalan Mulawarman pada Rabu (12/6/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka yang ditetapkan masih dibawah umur.
Mereka dikenakan pasal pengeroyokan yang menyebabkan adanya korban. "Dari 12 yang diamankan. 4 orang tersangka. Masih di bawah umur," ucap singkat Iptu Hari.
Lebih lanjut 8 orang lainnya masih didalami dan statusnya saksi. Nanti akan ditindaklanjuti apakah mereka juga didapat unsur pidananya atau tidak.
"Yang lain masih saksi. Nanti kami info lagi," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: