Inforial DPRD Bontang
Sengkarut Masalah Pendidikan Sekolah Swasta, Abdul Haris Usul Pemkot Lakukan Evaluasi

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang meminta agar apresiasi kepada guru tak hanya dalam bentuk seremonial semata. Momentum Hari Guru Nasional (HGN) pada 25 November seharusnya bisa diwujudkan dalam bentuk perhatian nyata.
Masalah kesejahteraan menjadi urusan prioritas yang perlu dituntaskan setiap pemangku kebijakan di daerah. Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menilai peningkatan insentif bagi pengampu sangat diperlukan, apalagi mereka yang mengajar di sekolah swasta.
"Tingkatkan saja kesejahteraan mereka. Investasi SDM itu sangat penting, kalau guru sejahtera mengajarnya juga memuaskan," ungkap Abdul Haris kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Ia menambahkan, selain persoalan kesejahteraan guru masalah lainnya seperti ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Mantan Kepala Sekolah Yayasan Karya Pembangunan Pendidikan (YKPP) Bontang ini menilai ruang belajar di sekolah negeri yang terus bertambah tiap tahun menjadi ancaman bagi sekolah swasta.
Hal itu bisa terlihat dari peminat sekolah swasta yang terus turun dari tahun ke tahun. Musababnya, para orang tua memilih menyekolahkan anak mereka di negeri sedangkan swasta menjadi alternatif terakhir.
"Padahal kalau bicara kualitas saya rasa bisa teman-teman di swasta meningkat. Tapi bagaiaman mau ditingkatkna kalau muridnya terbatas, operasional pasti seret (dana BOS-red) ungkapnya.
49. Berita 7 Desember 2023
Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif Masuk Prolegda 2024
KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk dibahas di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 mendatang.
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Ridwan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Aturan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setiap aset yang diberikan oleh ahli waris kepada penerima. Di samping itu, dengan aturan ini diharap bisa memberi manfaat bagi masyarakat sehinggan menghasilkan dan digunakan untuk kepentingan publik.
"Kita inginkan agar niatan baik dari pemberi benar-benar bisa dikelola secara baik pula tak memunculkan masalah dikemudian hari," kata Ridwan baru-baru ini.
Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif, lanjut Ridwan, dinilai penting untuk menjadi salah satu upaya menumbuhkan kegiatan usaha berkelanjutan bagi masyarakat Bontang.
Wakaf yang diterima juga dituntut agar dikelola secara bertanggungjawab serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dari sisi sosial, ekonomi dan agama.
"Pemerintah daerah diajak untuk ikut terlibat dalam wakaf sebagai administrator supaya tata kelola lebih tertib, dan manfaatnya bisa dirasakan ke publik sesuai kehendak pemberi wakaf," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: