Laporan Investigas Klik Kaltim di Lapas Bontang
Jejak Uang Hasil Penipuan
Berhasilnya transaksi bukan akhir dari rangkaian kejahatan. Setelah uang masuk, giliran pemegang rekening mengambil peran.
Menurut Abdi, pemegang rekening juga merupakan narapidana. Tugasnya mengamankan uang hasil penipuan sebelum diblokir oleh bank. Ia memiliki sejumlah rekening transit yang diperoleh dari jual beli rekening di marketplace.
Sesaat setelah uang diterima, dana segera dipindahkan secara berantai ke sejumlah rekening lain. Dalam beberapa kasus, jumlahnya bisa mencapai lebih dari sepuluh rekening. Cara itu dilakukan untuk memutus jejak transaksi sekaligus mengurangi risiko pemblokiran rekening.
Sebagai imbalannya, pemegang rekening memperoleh bagian sekitar 30 persen dari total uang hasil penipuan.
"Kalau kita dapat Rp100 juta, bagiannya dia Rp30 juta," ujar Abdi.
Bantahan Pihak Lapas
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Huzaifah Makmur Hidayah, membantah seluruh pengakuan tersebut. Ia menegaskan tidak ada praktik penipuan maupun telepon seluler ilegal yang beredar di dalam lapas.
"Tidak pernah ada itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Lapas Kelas IIA Bontang, Senin (10/8/2026).
Mesin X-Ray di pintu masuk penjagaan Lapas Bontang
Menurut Hidayah, setiap barang yang masuk ke dalam lapas diperiksa menggunakan mesin X-ray. Klik Kaltim juga menyaksikan langsung proses pemeriksaan tersebut. Seluruh barang bawaan harus melewati alat pemindai, sementara telepon seluler petugas yang dibawa masuk wajib dilaporkan kepada petugas jaga.
Hidayah menjelaskan, para narapidana tidak menggunakan telepon seluler pribadi untuk berkomunikasi. Sebagai gantinya, lapas menyediakan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang tersebar di setiap blok hunian.
Wartelsuspas yang disediakan di Blok Nusantara I Lapas Bontang
Total terdapat 39 unit telepon yang dapat digunakan narapidana menghubungi keluarga dengan tarif Rp1.000 per menit. Seluruh percakapan terekam dan dapat dipantau dari pusat kendali.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bontang, Arif Afandi, menambahkan seluruh transaksi keuangan narapidana dilakukan menggunakan kartu uang elektronik BRIZZI sehingga pergerakan saldo dapat dipantau.
"Tidak pernah ada ponsel beredar. Itu mungkin orang yang sakit hati," ujarnya.
Arif mengakui aparat penegak hukum pernah datang ke Lapas Bontang untuk meminta keterangan seorang narapidana terkait dugaan penipuan. Namun, menurutnya, narapidana tersebut hanya berstatus saksi dalam perkara yang ditangani di daerah lain.
"Pernah ada dari Papua. Tapi kasusnya penipuan Rp5 juta dan statusnya hanya saksi. Perkaranya juga diproses di daerah lain," katanya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: