Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Safi'i menuturkan, hingga 29 Mei mendatang, pihaknya tidak akan melakukan penindakan terhadap warga yang bermasalah di bidang administrasi kendaraan.
Sejak ditetapkannya status KLB di Bontang di pertengahan bulan lalu, saat itu juga pihak Satlantas Polres Bontang pelayanan untuk mengurus SIM dan STNK hingga 29 Mei mendatang.