Pemkot Samarinda Temukan Surat Palsu di Lokasi Proyek Terowongan Gunung Manggah

KLIKKALTIM.COM - Rencana pembebasan lahan untuk pengerjaan proyek terowongan di Gunung Manggah, Kecamatan Samarinda Ilir mulai berjalan.
Namun, Pemkot Samarinda menemukan dugaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diduga palsu.
"Kami sudah melakukan rapat pembahasan soal ganti rugi lahan terowongan, namun ditemukan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), yang diduga kuat palsu," kata Wali Kota Andi Harun, seperti dilansir dari Antarakaltim, di Samarinda, Sabtu.
Ia menyebutkan, ada objek tanah yang disinyalir terdapat SPPT palsu, pihaknya tidak menyebut nama yang bersangkutan, namun surat itu diduga kuat palsu, sehingga tidak mungkin Pemkot mengganti sesuatu yang palsu.
Baca Juga : Petugas Dishub Samarinda Nyaris Ditabrak Truk di Jembatan Mahkota II
Hal itu terungkap pada rapat yang digelar Pemkot Samarinda bersama warga pemilik lahan di Jalan Sultan Alimudin pada Jumat di Balai Kota Samarinda, terkait pembahasan ganti rugi lahan milik warga.
Menurutnya, penilaian ganti rugi kepada warga pemilik lahan sudah sesuai dengan kajian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Walaupun ada yang merasa keberatan, akan dilanjutkan ke konsinyasi pengadilan.
"Jika pemilik tidak terima penilaian dari KJPP, maka dilakukan metode konsinyasi ke pengadilan. Karena pembangunan tidak boleh terhambat, tapi saya masih berharap mereka bisa menerima," ucap Andi Harun.
Lebih lanjut ia menyampaikan jika nominal angka terkait ganti rugi pemilik lahan sudah sangat baik, namun Pemkot memberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk berdiskusi dengan KJPP, jika nominalnya dirasa belum sesuai.
"Padahal angkanya sudah sangat bagus, mereka boleh mendiskusikan dengan KJPP, kami akan mengikuti standar penilaian KJPP," katanya.
Baca Juga : Satlantas Polresta Samarinda Mulai Terapkan Tilang Manual, Ini Titik Paling Sering Razia
Ia mengemukakan bahwa konsekuensi jika masuk konsinyasi pengadilan, nominal yang ditawarkan oleh pemkot sendiri, bisa berbeda sesuai dengan putusan nanti.
"Pokoknya sampai soal pembayaran mereka tidak mau terima, masuk konsinyasi pengadilan. Karena kalau di pengadilan belum tentu sama, sebab dalam banyak kasus konsinyasi itu bisa lebih rendah," ujar Andi Harun.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti optimis dalam pembangunan proyek terowongan di Gunung Manggah akan selesai 2024.
"Pembangunan fisik dimulai pada Juni 2023 dan ditargetkan selesai tahun 2024 mendatang," katanya.
Sumber : Antarakaltim
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: