Penyerang Petugas Keamanan di Badak LNG Ditetapkan Tersangka, Motif Sakit Hati Dimutasi

BONTANG- Pelaku penyerangan petugas keamanan di kawasan Perumahan Badak LNG berinisial ES (47) ditetapkan tersangka. Pelaku yang juga petugas keamanan ini menyerang rekannya saat bertugas, Senin (14/3/2025) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka melakukan aktivitas itu karena sakit hati. Informasi yang diterima, dia sakit hati karena bakal dimutasi.
Dimana tersangka ini merupakan pekerja dari perusahaan yang sub kontrator yang bekerja sama dengan PT Badak NGL di bidang keamamanan.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dia cuman cari perhatian karena sakit hati. Tapi serang petugas security jadi ada unsur pidananya," ucap AKP Hari Supranoto.
Kini tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang. Polisi mengamankan 2 barang bukti sebilah sajam dan jeriken berisikan BBM.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 karena membawa Senjata Tajam. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Seorang petugas keamanan di kawasan Perumahan Badak LNG harus dilarikan ke rumah sakit usai terkena sabetan senjata tajam seseorang, Jumat (14/3/2025). Pelaku berinisial ES (47) ini merupakan petugas keamanan di lingkungan Badak LNG.
Kejadian ini bermula petugas curiga keberadaan pria yang membawa jeriken BBM dan sajam. Petugas buru-buru mengamankan ke lokasi, rupanya saat hendak diamankan pelaku menyerang petugas dengan sajamnya hingga melukai korban.
Walhasil security menjadi korban serangan dan alami luka di bagian tangannya. Atas kejadian itu security melapor ke pihak berwajib.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: