Jumlah Pendemo PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga yang Ditangkap Bertambah Jadi 10 Orang, Diciduk di Jalan Poros ke Anggana

BONTANG-Jumlah demonstran yang ditangkap polisi buntut aksi menuntut PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga bertambah. Total polisi telah mengamankan 10 orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi, Rabu (12/2/2025).
Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara berakhir ricuh usai polisi membubarkan paksa para demonstran. Petugas mengerahkan water canon untuk membubarkan aksi mereka.
Semula jumlah pendemo yang ditangkap berjumlah 7 orang, belakangan 3 orang ikut ditangkap di jalan poros menuju Anggana, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, jumlah itu bertambah pasca 3 orang kordinator lapangan massa aksi juga turut diangkut saat hendak kabur. Mereka diamankan di jalan poros menuju Anggana Kutai Kartanegara.
"Diamankan karena dugaan provokator. Karena mereka gelar aksi hingga pukul 18.00 Wita. Mereka sampai sekarang statusnya masih saksi. Dimintai keterangan saja dulu dan diamankan di Mapolres," ucap AKBP Alex kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, Perwira 2 melati ini mengatakan, penangkapan 10 orang demonstran ini karena menjaga kondusivitas dan keamanan semata. Bukan membela perusahaan.
Kapolres Alex mengaku, sudah sejak 8 hari lalu mereka diberikan edukasi terkait tatacara melakukan demonstrasi. Polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dimana tetap tunduk dan patuh terhadap regulasi.
Aturan unjuk rasa juga tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Keputusan Polri Nomor 7 Tahun 2012. Didalam pasal 9 ayat 2 huruf (a) diterangkan Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional
Kemudian, Pasal 15 Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
"Sanksinya 5 Tahun 6 Bulan penjara untuk kekerasan terhadap orang/barang. Sedangkan kurungan selama 5 hingga 12 Tahun penjara jika mengakibatkan luka atau kematian. Tapi ini masih berprosea semua yah belum ada merujuk pada penyelidikan masih klarifikasi," tuturnya.
Polisi meminta agar warga Muara Badak menghargai proses tuntutan mereka melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini pihak pemerintah menjamin proses tuntutan mereka sedang ditindaklanjuti.
"Biarlah mekanisme itu berjalan. Jangan di-framing polisi bela perusahaan. Selama 8 hari mereka demo. Upaya persuasif intens dilakukan. Memberikan pembinaan. Termasuk menyampaikan aturan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: