UMK Bontang Ditetapkan 29 November

KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan Bontang akan membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada Selasa (29/11/2022) bersama dengan Dewan Pengupahan tingkat Kota (Depeko).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Andi Kurnia mengatakan, sampai saat ini masih menunggu hasil keputusan perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi
Kendati demikian, pada prinsipnya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Klik Juga : Penetapan UMK Bontang Tunggu Arahan Provinsi Kaltim, Kenaikan Minimal 6 Persen
Minimal kenaikan UMK dari 6-10 persen. Pastinya akan ada kenaikan hingga pada akhirnya mengacu dengan UMP Kaltim.
"Sampai sekarang belum ada penetapan. Cuman paling tidak Senin besok kita dapat hasilnya. Selasa akan rapat bersama Depeko untuk menetapkan kenaikan UMK Bontang," kata Andi Kurnia, Minggu (27/11/2022).
Klik Juga : Mulai Menurun, Jumlah Warga Bontang yang Menganggur 7.742 Orang
Lebih lanjut, pembahasan UMK nantinya diprediksi langsung mendapatkan keputusan angka persentase. Tentunya dengan perhitungan yang sesuai arahan Peremnaker.
Didalamnya disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
"Angkanya nanti kita sesuaikan perhitungan. Pasti ada kenaikan dari tahun sebelumnya," sambungnya.
Paling lambat penentuan UMK bontang dipatok pada (17/12) mendatang. Berbeda pada tahun sebelumnya. Saat ini pembahasan akan terbilang cepat karena Depeko sudah ada.
"Akan diumumkan lebih lanjut angka kenaikannya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: