Tilang Elektronik Kota Bontang
Tiga Hari Beroperasi, Pelanggar Tilang Elektronik di Bontang Capai 21 Pengendara

KLIKKALTIM.COM – Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah beroperasi sejak, 1 Juni 2021 kemarin.
Tercatat selama 3 hari ini, ada 21 pengendara yang melanggar tilang elektronik di wilayah Kota Bontang.
Kasat lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’I menuturkan, ada tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu, tidak memakai helm, melawan arus dan parkir sembarangan.
"Pelanggar masih didominasi parkir sembarangan, tidak pakai helm, dan melawan arus,"ujarnya saat ditemui media Klikkaltim.com, Kamis (3/6/21).
Klik Juga : Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Pembayarannya
Imam menjelaskan, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.
“Kita akan ambil screenshoot bukti pelanggaranya itu, kemudian kita cetak kita buat surat konfirmasinya dan dikirim lewat pos, pelanggar akan menerima surat konfirmasi sampai lima hari kedepan setelah pelanggaran,” bebernya.
Klik Juga : Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang
Selain itu, dia menjelaskan penerapan E-tilang ini dapat meminimalisir pelanggar lalulintas, menghindari kontak fisik antar pihak kepolisian dan pelanggar.
"Ini kita lakukan untuk menghindari stigma negatif masyarakat tentang kami (polisi)," tandasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: