Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Bontang, Berkendara Sambil Pakai Ponsel Paling Tinggi

BONTANG - Tilang elektornik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di Bontang. Ada 10 jenis pelanggaran yang disasar dengan besaran denda berbeda-beda.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, nominal denda tilang elektronik di Bontang diterpakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdapat 10 jenis pelanggaran yang disasar. Denda paling rendah senilai Rp250 ribu dan maksimal Rp750 ribu. Bahkan juga terdapat ancaman penjara saat tidak membayar nominal denda tersebut.
Berikut jenis dan nominal denda tilang elektronik di Bontang:
- Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
- Melanggar marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
- Berkendara sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan
- Berkendara melawan arus akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
- Berkendara tidak mengenakan helm akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
- Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
- Pelanggaran keabsahan STNK akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
- Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
- Berkendara lebih dari dua orang akan dikenakan denda paling banyak sebesar banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Nantinya pengendara yang melanggar akan diberikan surat tilang yang dikirim melalui kantor pos. Selanjutnya pengendara akan dimintai konfirmasi. Setelah tahapan itu selesai, pelanggar akan mendapat kode virtual akun pembayaran. Jika denda ini tak dibayar maka STNK pengendara akan diblokir hingga pembayaran dilakukan.
"Bulan ini kan berlaku tunggu dari Kominfo selesai pasang Kamera ETLE di 3 titik," ucap AKP MD Djauhari kepada Klik Kaltim.
10 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Baca di sini: Tilang Elektronik via ETLE Segera Berlaku di Bontang, 10 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target
Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik
Sesuai penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE ini bekerja melalui 5 tahapan sebagai berikut:
1. Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas
Pertama, sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan dan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem kemudian akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
2. Validasi bukti
Selanjutnya, petugas akan melakukan proses validasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
3. Pengiriman surat konfirmasi ke pelanggar lalu lintas
Petugas kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi melalui POS ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan. Surat konfirmasi ini menjadi langkah awal penindakan tilang elektronik di mana pemilik kendaraan nantinya akan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
4. Pelanggaran lalu lintas melakukan konfirmasi
Saat surat sudah diterima, maka penerima surat atau pelanggar lalu lintas diharuskan melakukan konfirmasi dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. Di situs web tersebut, Anda juga bisa menemukan foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.
Perlu diingat bahwa pelanggar lalu lintas atau penerima surat dapat melakukan konfirmasi dengan batas waktu 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Selain itu, jika ternyata kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan miliknya, maka penerima surat konfirmasi tersebut juga bisa melakukan konfirmasi di website yang tersedia.
Pelanggar diharapkan untuk bisa segera melakukan konfirmasi. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang maka STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.
5. Pembayaran denda tilang
Setelah pelanggaran lalu lintas dikonfirmasi, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Untuk menyelesaikan pelanggaran lalu lintas tersebut, pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan kode pembayaran yang sudah diterima. Besaran denda yang perlu dibayarkan juga akan berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TILANG ELEKTRONIK TILANG ELEKTRONIK BONTANG ETLE BONTANG POLANTAS BONTANG SATLANTAS BONTANG POLRES BONTANG