Tanggapi Laporan Perusahaan; Polres Bontang Panggil 4 Pendemo Pertamina Hulu Sanga-Sanga

BONTANG- Polres Bontang memanggil 4 orang demonstran yang menuntut PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) atas pencemaran lingkungan di Muara Badak.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik kepolisian. Para pendemo yang dipanggil diantaranya, Muhammad Said, Muhammad Yamin, H Tarre, dan Muhammad Yusuf.
Para demonstran ini dipanggil setelah laporan PHSS terhadap mereka. Ke-4 orang ini dinilai sebagai aktor dibalik aksi demonstrasi berjilid-jilid yang dilakukan Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara di Muara Badak.
Kepada awak media, Muhammad Yusuf mengatakan, surat pemanggilan sudah diterima. Dia menyayangkan pihak kepolisian yang justru memproses laporan dari perusahaan, padahal mereka terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara digelar sejak 9-10 Januari 2025 lalu. Kemudian, aksi lanjutan digelar pada 5 Februari 2025.
Para pendemo disangkakan dengan pasal 160 KUHP atau pasal 167 KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.
Mereka menuntut agar perusahaan bertanggungjawab atas kematian massal kerang dara milik nelayan karena pencemaran lingkungan. Pun, pencemaran ini masih menunggu sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Pekan depan kami dipanggil atas dugaan penghasutan. Ini lucu aparat melakukan penyidikan ditengah warga masih berjuang demonstrasi menuntut perusahaan," ucap Yusuf.
Klik Kaltim berupaya mengkonfirmasi Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto. Hijgga berita ini terbit belum mendapatkan respon.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: