Sidang Gugatan Ma'ruf ke PKS, Majelis Hakim Tawarkan Mediasi

KLIKKALTIM.COM- Pengadilan Tinggi Negeri menggelar sidang ke tiga tentang perkara perdata yang dilayangkan Anggota DPRD Bontang Ma'ruf Effendy pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 10.30 Wita.
Terlihat ada 5 kuasa hukum tergugat komisi etik dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang yang hadir dalam sidang.
Klik Juga : PKS Absen Lagi Disidang Kedua, Kuasa Hukum Optimistis Menang
Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio mengatakan, para pihak akan melakukan mediasi dan ditunda untuk mengetahui hasil sepakat berdamai atau tidak.
"Karena keduanya sudah datang jadi dilanjut mediasi antara pihak tergugat dan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio, Kamis (12/5/2022).
Klik Juga : Duduk Perkara Pemecatan Ma'ruf, Perintis Partai yang Tersisih
Mediasi nanti didampingi Mediator Anna Maria Stephani dan dihadiri kedua belah pihak. Humas Pengadilan Negeri Ngurah Manik Sidarta mengatakan proses mediasi selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang 30 hari kedepan.
"Itu durasi formal mediasi selama 2 bulan lamanya. Sidang lanjutan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: