Satpolairud Bongkar Jaringan Sabu Pesisir Bontang; 3 Tersangka Ditahan, Amankan Barbuk 45 Gram
Ketiga tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Belanak diringkus polisi, Minggu (17/5/2026)
BONTANG — Sat Polairud Polres Bontang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Bontang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (17/5/2026) di Jalan Belanak, Kecamatan Bontang Selatan, polisi meringkus tiga tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 45 gram sabu dari para tersangka. Seluruh barang bukti berikut tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
Setelah memastikan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berinisial AR (34). Dari tangan AR, polisi menemukan 0,69 gram sabu yang diduga baru dibeli untuk dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap dua tersangka lain, yakni AM (35) dan AD (36). Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan 4,11 gram sabu serta 12 paket sabu siap edar dengan berat total 40,61 gram.
“Ketiganya ditangkap di rumah kontrakan. Mereka saling bekerja sama dalam peredaran sabu dan mendapat pasokan dengan sistem jejak,” ujar AKP Fahrudi.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, telepon genggam, dan alat hisap sabu sebagai barang bukti.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: