•   19 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Selang Sehari Ungkap Jaringan Sabu di Pesisir; Satpolairud Kembali Ringkus Bandar dan 2 Kaki Tangannya

Bontang - M Rifki
19 Mei 2026
 
Selang Sehari Ungkap Jaringan Sabu di Pesisir; Satpolairud Kembali Ringkus Bandar dan 2 Kaki Tangannya Hasil pengungkapan Satpolairud Bontang di hari kedua operasi bersih-bersih narkoba di pesisir Bontang kembali meringkus 3 orang tersangka jaringan sabu di Bontang Selatan. (Ist)

BONTANG- Satpolairud Polres Bontang kembali membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah pesisir Bontang. 

Berselang pengungkapan jaringan sabu, Minggu (17/5) sehari setelahnya jajaran polisi berseragam biru ini kembali mengungkap jaringan narkoba berbeda. Pada Senin, (18/5) kemarin Satpolairud meringkus 3 orang tersangka di Gang Pesut 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Di hari kedua operasi ini, jajaran Satpolairud berhasil menyita 99 gram sabu 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi yang sudah dipantau hasil dari laporan masyarakat sekitar melalui hotline. 

Kemudian polisi melakukan pemantauan. Setelah itu diamankanlah 3 tersangka berinisial As (23), MFI (19) warga Tanjung Laut Indah dan GD (36) warga Bontang Kuala. 

Tersangka yang diamankan pertama As. Untuk memudahkan penjualan dia memberdayakan GD dan MFI agar penjualan lancar. 

"Pertama polisi curiga barang tersangka ada di Jalan Kapten Pierre Tendean di sebuah bengkel. Terus mengembang sampai akhirnya mendapatkan 99 gram total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu," ucap AKP Fahrudi. 

Ketiganya kjni sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Swlain sabu polisi turut menyita pknsel untik mereka berkomunikasi, sendok takar, serta alat hisap sabu. 

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat 2 UU 1/2023 Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

"Ancamannya 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR