Kasus Asusila di Ponpes
Pimpinan Ponpes Sudah Dipanggil Polisi Sejak 2 Hari Lalu, Kuasa Hukum Beri Tanggapan Begini

KLIKKALTIM.COM - Setelah 2 pekan proses penyidikan, akhirnya penyidik Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tanjung Laut per Senin, (18/12/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi. "Sudah 2 hari dipanggil belum datang," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga : Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status Penyidikan, Penetapan Tersangka Tunggu Waktu
Kasat Hari mengatakan, pemanggilan pimpinan ponpes ini masih berstatus saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari terlapor untuk melengkapi materi penyidikan. Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu, Hari menegaskan, akan melakukan upaya lanjutan sesuai aturan yang ada.
"Kami masih berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif," bebernya.
Baca Juga : Polisi Masih Fokus Gali Keterangan Saksi Kasus Asusila, Pimpinan Ponpes Belum Dipanggil
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum pimpinan Ponpes Rostan Rahman membenarkan adanya surat panggilan untuk kliennya sejak Senin (18/12) kemarin.
Rencananya ia bersama kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (21/12/2023) esok. Disamping memenuhi panggilan, ia juga akan melaporkan balik kasus ini. "Kita akan laporkan balik dengan delik pencemaran nama baik," ungkap Rostan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: