•   17 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Saksi Ahli : Tak Sesuai Aturan 

Bontang - M Rifki
27 Februari 2023
 
Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Saksi Ahli : Tak Sesuai Aturan  Kuasa hukum, didampingi saksi ahli kasus Pra Peradilan Ngabidin di Pengadilan Negeri Bontang/M Rifki- Klik Kaltim.

Dikonfirmasi juga Saksi Ahli asal Universitas Mulawarman Nur Arifudin mengatakan, dalam perkara ini sangat menilai penetapan tersangka tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Dengan begitu landasan penetapan tersangka bagi salah seorang pengacara juga terus menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan 
undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. 

Pasal yang digunakan oleh penyidik diketahui merupakan 41 dan 41 A yang dimana syarat adanya persetujuan pimpinan bank, Menteri Keuangan, kalau ada persoalan utang piutang. 

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur. 

Kedua di pasal 42 soal Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. 

Kemudian persoalan ketiga tidak bisa dilanjutkan karena bukan masalah hukum pidana.Ketika perdata kita langsung masuk dalam pasal 43 Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut

"Jadi tidak perlu persetujuan Kementerian ataupun Kepala Bank Indonsia. Karena ini bukan masalah piutang ataupun masalah pidana," tutur Nur Arifudin. 

Tanggapan Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan proses hukum yang dilangsungkan sudah sesuai dengan prosedur. 

Dimana, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, dirinya tidak membeberkan rinci apa saja yang menjadi barang bukti dari kasus tersangka Ngabidin. 

"Sudah sesuai prosedur. Nanti dinilai yah kan dari hasil Pra Peradilan. Biar saja berlangsung," kata Iptu Bonar. 

Ketika ada hasil kalaupun pihak termohon memang bisa membuktikan adanya kekeliruan dalan proses penyelidikan dan penyidikan silahkan disampaikan. 

"Intinya dijalani proses nya, kalo dia benar saya salah. Tapi kalau nanti saya benar tolong dibenarkan," pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR