•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Link Live Streaming Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Lengkap dengan Jadwal Sidang

Nasional - Redaksi
12 Februari 2023
 
Link Live Streaming Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Lengkap dengan Jadwal Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar Sidang vonis Ferdy Sambo hari ini. (ist)

KLIKKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar Sidang vonis Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023). Di Dalam persidangan tersebut, keduanya akan menerima putusan hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk putusan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (13/2/2023). 

Baca juga: Respons Ferdy Sambo soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal Kaltim ke Kabareskrim

Sidang pembacaan putusan Fedy Sambo dan Putri Candrawathi akan dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota adalah Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan digelar sesuai secara berurutan. Berikut jadwal persidangan tersebut: 

1. Sidang vonis Putri Candrawathi 
Nomor perkara: 797/Pid.B/2022/PN JKT SEL 
Jenis perkara: Pembunuhan 
Terdakwa: Putri Candrawathi 
Hari dan tanggal: Senin, 13 Februari 2023 
Pukul: 09.30 WIB 
Agenda: untuk putusan 
Tempat: Ruang Sidang Utama. 

2. Sidang vonis Ferdy Sambo 
Nomor perkara: 796/Pid.B/2022/PN JKT SEL 
Jenis perkara: Pembunuhan 
Terdakwa: Ferdy Sambo SH., S.I.K., M.H 
Hari dan tanggal: Senin, 13 Februari 2023 
Pukul: 09.30 WIB 
Agenda: untuk putusan 
Tempat: Ruang Sidang Utama. 

Sama seperti sebelumnya, persidangan Ferdy Sambo hari ini akan disiarkan secara langsung. Live streaming persidangan bisa ditonton melalui link berikut:

Link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo hari ini (klik di sini)






TINGGALKAN KOMENTAR