•   17 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Saksi Ahli : Tak Sesuai Aturan 

Bontang - M Rifki
27 Februari 2023
 
Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Saksi Ahli : Tak Sesuai Aturan  Kuasa hukum, didampingi saksi ahli kasus Pra Peradilan Ngabidin di Pengadilan Negeri Bontang/M Rifki- Klik Kaltim.

Di dalam materi gugatannya, Ngabidin yang didampingi 90 pengacara turut menggugat Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik. 

Perwakilan Kuasa Hukum Ngabidin, Agus Amri mengatakan, seharusnya perkara ini lebih dulu ditangani melalui komisi etik di Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, kerja-kerja pengacara tunduk dengan Undang-Undang Advokat. 

"Jadi sebelumnya kan Ngabidin itu mengurus perkara perdata. Terus, kenapa ada diproses dengan dalil melanggar rentetan perbankan dengan meminta data dari pelapor," kata Agus Amri, Senin (27/2/2023). 

Agus menilai, untuk proses permintaan data nasabah dengan tujuan hukum harta gono gini juga tidak perlu mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan, ataupun ke Bank Indonesia. 

Hari ini para Kuasa Hukum, mendatangkan dua saksi ahli dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin, dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Hasanudin Nasution. 

"Kalau kita lihat jadwal. Besok itu sudah keluar hasil perkara pra peradilannya. Dua saksi ahli juga kami datangkan dan menjelaskan penetapan tersangka Ngabidin salah kaprah," sambungnya. 

Baca Selanjutnya : Tak Sesuai Ketentuan Berlaku 






TINGGALKAN KOMENTAR