Pemkot Terbitkan SK, Sigit Alfian Disanksi Nonjob Setahun

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang resmi menjatuhkan sanksi kepada Sigit Alfian mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sanksi berat itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bontang 800.1.6/862/Bkpsdm/2024 yang keluar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, sanksi yang diterima Sigit Alfian ialah pembebasan dari jabatannya dan saat ini hanya menjadi pengisi jabatan pelaksana.
Hukuman disiplin itu berlaku hingga 12 bulan ke depan. Keputusan itu pun sudah berdasarkan pertimbangan tim hukuman disiplin.
Baca juga: Pemkot Telaah Pembelaan Sigit, Ada Potensi Sanksi Jadi Lebih Berat
Alasannyang memberatkan ialah Sigit Alfian sudah kedua kalinya membuat pelanggaran etika ASN. Kemudian juga mencederai netralitas ASN dengan terlibat pada proses politik praktis.
"Sudah keluar SK Wali Kotanya. Pak Sigit Alfiat dikenakan penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan," ucap Sudi Priyanto kepada Klik Kaltim, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut, Sudi mengingatkan kepada ASN lain untuk bisa tetap menjaga netralitas. Tim tingkat kota juga sempat beberapa kali menyarankan Sigit Alfian untuk tidak berpolitik praktis. Namun saran itu tidak dijalankan.
"ASN tidak kenal tahapan politik praktis. Mau bagaimanapun ada aturan yang melekat soal larangan berpolitik. Kita semua tahu lah itu. Bahkan ke pak Sigit kemarin disarankan untuk ajukan cuti luar tanggungan negara," sambungnya.
Baca juga: Sigit Ajukan Banding Usai Dicopot dari Kepala Kesbangpol, Bakal Gugat Pemkot ke PTUN
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
SIGIT ALFIAN POLITIK POLITIK PRAKTIS ASN PILKADA PILKADA 2024 PILWALI 2024 PILKADA BONTANG PILWALI BONTANG PILWALI BONTANG 2024