Pemkot Bontang Larang THM Buka Selama Ramadhan, Dimulai Minggu Ini

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Didalam SE nomor NOMOR 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 menjelaskan THM baru bisa buka setelah 7 hari Idul Fitri.
Penutupan itu terhitung pada Jumat (17/3/2023) mendatang. Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, penutupan itu untuk menghormati umat islam yang sedang beribadah.
Baca juga: Kedapatan Jual Miras, 5 Pemilik Warung di Bontang Didenda Rp 1,5 Juta
Setelah SE ini terbit, Satpol-PP kemudian langsung melakukan sosialisasi hingga bulan Ramadhan tiba di pertengahan Maret 2023 ini.
"Iya mereka dilarang keras membuka. Karena setiap tahun setiap bulan Ramadhan harus ditutup. Menghormati orang yang sedang beribadah," tutur Ahmad Yani, Selasa (14/3/2023).
Secara teknis, nanti akan dibahas soal patroli rutin bersama tim gabungan. Konsekuensi akan diterima saat para pelaku usaha THM kedapatan masih aktif buka di bulan puasa.
"Pasti ada tindakan tegas. Cuman masih akan dibahas lebih lanjut Kamis (16/3/2023) mendatang," pungkasnya.
Baca juga: Dongkrak PAD, Wali Kota Basri Bakal Revisi Perda Miras
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: