Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Pakai Sajam di Marangkayu Bebas, Ini Alasannya

KLIKKALTIM.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman di Kecamatan Marangkayu berhasil diselesaikan dengan Restoratif Justice oleh Polres Bontang pada Senin 13 Maret 2023 kemarin.
Tersangka berinisial Ag (42) dan tersangka WS (48) dari perkara yang berbeda bebas dengan bersyarat. Atas pertimbangan itu mereka bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga masing-masing.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) sudah diterbitkan.
Proses hukum kedua perkara ini memang berlangsung cukup lama. Karena terlebih dahulu melakukan musyawarah antara korban dan tersangka.
"Jadi atas pertimbangan itu kita terbitkan SP3 dengan kesepakatan korban dan tersangka. Cuman kita berikan juga peringatan keras tidak mengulangi kesalahan yang sama," ucap AKP Slamet, Selasa (14/3/2023).
Diketahui untuk tersangka berinisial Ag (42) warga RT 20 Desa Santan Ulu, Marang Kayu, Kutai Kartanegara diamankan karena setelah melakukan penganiayaan hingga mengancam istrinya dengan sajam, Sabtu (18/2/2023) lalu.
Berita Terkait: Baca juga: Aniaya Korban yang Dituding Jadi Pelakor, Perempuan di Santan Ulu Ditangkap Polisi
Kemudian tersangka WS (48) juga dari Desa Santan Ulu, ditangkap gara-gara perempuan ini menjambak rambut seorang wanita yang diduga menjadi pelakor, Pada, Minggu (19/2/2023) lalu di Desa Santan Ulu.
"Kepada warga kami berikan himbauan untuk tidak melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian satu dengan lainnya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: