Jelang Nataru, Polres Bontang Tindak Peredaran Miras Ilegal Nyaris Tiap Pekan

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang menggencarkan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol jelang perayaan natal dan tahun baru 2023.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, hampir setiap minggu ada pengungkapan penjualan minuman keras secara ilegal.
Dengan begitu, bersama Pemkot Bontang nanti akan dikeluarkan edaran soal larangan penjualan miras. Selain itu, penegakkan Perda juga terus dilakukan.
"Peredaran miras juga jadi atensi di Operasi Lilin Mahakam 2022 ini. Apalagi, miras itu memicu terjadinya tindak kriminalitas di Bontang," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya kepada Klik Kaltim, Senin (19/12/2022).
Baca juga : Polisi Sita Miras dari Toko Kelontong di 4 Kelurahan, Pedagang Didenda
Selanjutnya, karena sifatnya tindak pidana ringan makanya para penjual paling tidak mendapatkan efek jera dengan diberikan denda.
Selain daripada penjualan miras ilegal. Polres Bontang juga meminta kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) melakukan pembatasan saat akhir tahun 2022 nanti.
Secara konsen personil akan diturunkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjamin.
"Kami warning juga THM. Harus ada pembatasan. Bagi mereka yang memiliki izin untuk tertib saat buka. Memastikan keamanan di dalam dan di luar THM," pungkasnya.
Baca juga : Razia Bir dan Tuak di 5 Kelurahan Bontang, Polisi Beri Sanksi ke Penjual Miras
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: