Ini Alasan Pimpinan Ponpes Dapat Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
KLIKKALTIM.COM - Pengadilan Negeri Bontang mengungkap alasan majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada FM, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun bui.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik mengatakan, vonis lebih tinggi karena pria yang kini berstatus terpidana itu tidak kooperatif selama persidangan. Selain itu, status sosial FM sebagai tokoh agama juga menjadi pertimbangan. Sepatutnya tokoh agama yang seharusnya memberikan contoh baik dankehidupan benar dalam menjalankan kehidupan.
"Ada 2 pertimbangan. Karena tidak kooperatif dan status sosial terpidana. Makanya tuntutannya 12 tahun. Naik 1 tahun dari JPU," ucap I Ngurah Manik kepada Klik Kaltim, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, tahapan selanjutnya ialah putusan. Pengadilan Negeri Bontang masih menunggu sikap dari kuasa hukum terpidana FM. Apakah mau mengajukan banding atau menerima hasil vonis dari majelis hakim.
Terpidana diketahui melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain penjara terpidana juga dikenakan denda Rp 25 juta atau hukuman penjarannya ditambah 6 bulan.
"Masih ada waktu 7 hari kuasa hukum mau pikir-pikir dahulu. Apakah banding atau menerima putusan," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: