•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berbelit-belit saat Sidang, Vonis Oknum Pimpinan Ponpes Lebih Berat Ketimbang Tuntutan Jaksa

Bontang - M Rifki
21 Agustus 2024
 
Berbelit-belit saat Sidang, Vonis Oknum Pimpinan Ponpes Lebih Berat Ketimbang Tuntutan Jaksa Ilustrasi -- persidangan di Pengadilan Negeri Bontang/ dokumentasi Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Vonis majelis hakim kepada oknum pimpinan pondok pesantren yang terbukti melakukan pelecehan ke santrinya lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih berat menjadi 12 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena selama proses persidangan terdakwa tak kooperatif atau berbelit-belit.

Di samping itu, Majelis Hakim yang dipimpin Maulana Abdillah juga menilai status sosial terdakwa sebagai pimpinan ponpes seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng.


"Ada 2 pertimbangan. Karena tidak kooperatif dan status sosial terpidana. Makanya tuntutannya 12 tahun. Naik 1 tahun dari JPU," ucap I Ngurah Manik.

Setelah putusan, pengadilan masih menunggu sikap FM dengan vonis yang diberikan. Apakah mau mengajukan banding atau menerima hasil vonis dari majelis hakim.

Terpidana diketahui melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain penjara terpidana juga dikenakan denda Rp 25 juta atau hukuman penjarannya ditambah 6 bulan.

"Masih ada waktu 7 hari kuasa hukum mau pikir-pikir dahulu. Apakah banding atau menerima putusan," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR