Blangko Habis, Warga Bontang Tetap Bisa Bikin SIM

KLIKKALTIM.COM - Satuan Lalulintas Polres Bontang menerbitkan 732 surat keterangan pengganti SIM sementara. Hal itu dikarenakan stok blangko SIM kosong.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, fungsi surat keterangan itu sama saja sebagai bukti kepemilikan SIM.
Artinya, saat ada pemeriksaan atau syarat yang perlu menunjukkan SIM pengendara hanya tinggal memberikan surat tersebut.
"Bukan hanya di Bontang, stok di daerah lain juga kosong. Maka dari itu kami terbitkan sementara dulu melalui surat. Baik yang mengurus SIM baru," kata AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Pemberlakuan surat juga dilakukan kepada pengendara yang melakukan perpanjangan SIM. Diketahui, memang angka itu akan terus bertambah.
Mengingat Polantas masih terus membuka pelayanan pembuatan, perpanjangan SIM. Setelah ketersediaan blangko Polantas juga akan memberikan informasi kepada masyarakat.
"Nanti bisa ditukar. Angkanya juga bisa bertambah karena pelayanan kan tetap berjalan,"pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: