Bawaslu Bontang Minta Parpol Turunkan Alat Peraga Kampanye, Baru Boleh Dipasang November

KLIKKALTIM.COM- Bawaslu Kota Bontang mengumpulkan Partai Politik dan pada Jumat (27/10/2023) pagi.
Rapat itu untuk langkah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tepi-tepi jalan Kota Bontang. Mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan berlangsung pada (4/11/2023) mendatang.
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan batas waktu penurunan APK diketahui hingga Senin (30/10/2023) mendatang.
Dari respons para perwakilan Parpol juga akan mengikuti arahan dari Bawaslu Kota Bontang. Apalagi di dalam aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah diatur.
Baca Juga : Banyak Warga Mengeluh, Parpol Pasang Spanduk di Warung Tanpa Izin Pemilik
Setiap Parpol juga wajib mengikuti semua aturan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mendatang. Himbauan sebelumnya juga sudah dilakukan bahkan sejak Agustus 2023 lalu.
"Kami minta secara sukarela Parpol untuk menertibkan sendiri hingga Senin (30/10/2023). Jadi diturunkan dulu sampai nanti waktu kampanye bisa dipasang kembali," ucap Aldy kepada Klik Kaltim, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut waktu kampanye akan berlangsung pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) mendatang. Artinya diwaktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan.
Bawaslu dan stakeholder lainnya juga siap apabila Parpol membutuhkan bantuan untuk menurunkan APK. Karena spanduk setelah ditertibkan nantinya akan juga diberikan ke masing-masing parpol.
"Gunakan waktu kampanye untuk promosi Caleg. Kita akan bantu nanti bersama tim," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: