3 Terdakwa Korupsi Lahan Bandara Bonles Mulai Disidangkan Pekan Depan

KLIKKALTIM.COM- Sidang perdana tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis Kelurahan Bontang Lestari digelar, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan pantauan Klik Kaltim, berkas itu sudah teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr untuk terdakwa Basir, dan Rendy Irawan.
Sedangkan satu berkas lainnya 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr untuk terdakwa Noor Hayati. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Untuk ruangannya bernama Letjen Tni Ali Said.
Baca Juga : 3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bonles Segera Jalani Sidang Perdana, Ditahan di Lapas Samarinda
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, ketiganya pun sudah diberangkatkan ke Lapas Kelas II Samarinda untuk dititip semasa proses persidangan.
"Sudah ada jadwalnya pekan depan Senin (3/7/2023) sidang perdana," ucap Danang kepada Klik Kaltim, Rabu (28/6/2023).
Nantinya tahapan proses sidang akan dilakukan. Untuk sidang pertama biasanya akan membahas soal pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga : 3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bontang Disidangkan Mei, Mengaku Siap Buka-bukaan
Informasi yang diterima Jaksa Penuntut Umum nanti semua barang bukti dan rentetan peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,2 miliar.
Disinyalir ketiganya sengaja dan sadar berkolaborasi dalam memperkaya orang lain, modusnya dengan mark up harga lahan.
Lahan tersebut dibayarkan Rp 85 ribu per meter persegi, namun pemilik lahan hanya menerima Rp 35 ribu per meternya.
"Kita akan liat fakta-fakta persidangan seperti apa. Yang jelas didalam pengadaan lahan itu mereka membuat mark up harga dan merugikan keuangan negara," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: