Samarinda Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Ini Titik Kamera dan Pelanggaran yang Disasar

KLIKKALTIM - Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mulai menerapkan sistem tilang elektronik. Sistem ini menggunakan 2 piranti kamera statis dan 10 kamera bergerak atau mobile.
Kamera statis dipasang di kawasan Simpang Lembuswana dan Simpang Jalan Slamet Riyadi. Kamera itu telah terhubung di sistem yang dipasang di Gedung Satpas Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda. Piranti itu nantinya akan memonitoring pelanggaran lalu lintas.
“Proses penegakkan hukum pelangaran lalu lintas di Samarinda secara elektronik (tilang elektronik) mulai diberlakukan hari ini,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, Selasa (7/2/2023).
Baca juga : Polres Bontang Bakal Pasang 2 Kamera ETLE Tahun Ini
Sementara itu, sepuluh kamera mobile digunakan untuk merekam pelanggaran secara berpindah. Sedangkan untuk mekanisme tilang eletronik, dia memaparkan bahwa nantinya akan dilakukan proses konfirmasi atau klarifikasi dari penyidik. Setelah itu bukti tilang akan dikirim ke alamat pelanggar sesuai alamat pada kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan yang terdaftar maupun kendaraan yang digunakan.
Baca juga : Operasi Simpatik Dimulai Pekan Depan, 7 Pelanggaran yang Disasar Satlantas Bontang
“Sementara ada dua titik (kamera statis). Nanti ke depan mudah-mudahan kita juga di-support pemerintah kota. Harapannya semua titik bisa dicover kamera ETLE ini,” tutur Ary Fadli.
Baca di Halaman Selanjutnya ...
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: