Pegumuman! Merokok Sambil Berkendara di Samarinda Terancam Penjara 3 Bulan

KLIKKALTIM - Pengguna jalan di Kota Samarinda yang kedapatan merokok saat berkendara akan dikenai sanksi tegas. Bahkan bisa diancam pidana penjara 3 bulan apabila kedapatan merokok saat berkendara.
Maka dari itu Satlantas Polresta Samarinda meminta kepada para pengguna jalan untuk lebih patuh terhadap aturan.
"Hal itu sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo dikutip dari Antara, Jumat (5/5).
Baca juga: Tilang Elektronik Samarinda 24 Jam, Sudah Rekam 30 Pelanggar
Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca di halaman selanjutnya...
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TILANG PENGENDARA MEROKOK MEROKOK DITILANG MEROKOK DIPENJARA TILANG SAMARINDA POLRESTA SAMARINDA POLANTAS SAMARINDA SAMARINDA